Syarat & Ketentuan
Ketentuan penggunaan layanan pembayaran digital BAZNAS Karo.
1. Pendahuluan
Selamat datang di platform pembayaran digital BAZNAS Kabupaten Karo. Dengan menggunakan layanan ini, Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin transparansi dan keamanan transaksi.
2. Akad Zakat & Donasi
Dengan menekan tombol "Bayar", Muzakki/Donatur dianggap telah:
- Berniat (Niat) menyalurkan dana Zakat, Infaq, atau Sedekah karena Allah Ta'ala.
- Menunjuk BAZNAS Kabupaten Karo sebagai amil/pengelola dana tersebut.
- Menyetujui dana tersebut disalurkan kepada asnaf/penerima manfaat sesuai ketentuan syariat dan regulasi BAZNAS.
3. Biaya Layanan
Terdapat biaya administrasi (Admin Fee) yang dibebankan oleh penyedia layanan pembayaran (Payment Gateway/Bank). Untuk transparansi, total biaya yang harus dibayarkan akan ditampilkan secara rinci sebelum Anda menyelesaikan pembayaran.
4. Laporan & Bukti
BAZNAS Kabupaten Karo berkewajiban menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) digital yang sah dan mengirimkannya ke email Muzakki setelah dana terverifikasi masuk ke rekening BAZNAS.